Sabtu, 07 Januari 2012

Larangan berzina

Zina yang mewjibkan hukuman ialah memasukan kemaluan laki-laki sampai tekuknya kedalam kemaluan perempuan yang di ingini lagi haram karena zat perbuatan itu.Terkecuali yang tidak diingini- misalnya mayat atau tidak haram  karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri swaktu haid . Perbuatan itu tidak mewajibkan  hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.


Orang berzina ada dua macam

a.   Yang dinamakan "muhsan", yaitu orang yang sudah baleg , berakal, merdeka, sudah pernah 
      bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhsan adalah rajam (di lontar dengan yang sederhana  sampai mati.


b.   Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis dengan bujang . Hukuman terhadap mereka  adalah di dera seratus kali dan di asingkan ke luar negri selama satu tahun.     


"Telah berkata Umar(Khalifah kedua , dalam pidatonya  di muka umum), "Sesungguhnya telah mengutus Muhammad dengan hak(benar) dan telah menurunkan  Kitab kepadanya. Maka di antara ayat-ayat yang di turunkan itu ada ayat "rajam". Kami telah membaca , menjaga, dan menghafalkan ayat itu . Rasulullah Saw. telah merajam orang berzina, dan kami telah menjalankan hukum rajam. Saya sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalu -kalu orang akan mengatakan, 'rajam tidak ada dalam kitab Allah. 'Maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum Rajam itu benar ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhsan, apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia hamil , atau dia mengaku, " (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, dan Nasai)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar