Minggu, 08 Januari 2012

Larangan menuduh orang berzina

Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera delapan puluh kali, dan hamba empat puluh kali dera, dengan berapa syarat yang akan di bahas kemudin.

Firman Allah Swt mengatakan.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik(berbuat zina) dan mereka dita mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. "(An-Nur:4)

Adapun dalil hukuman terhadap hamba (empat puluh kali dera).
Firman Allah Swt mengtakan.

Mereka (hamba-hamba perempuan) mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hikuman wanita-wanita yang merdeka yang bersuami. (An-Nisa:25).

Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1. Orang yang menuduh itu sudah balig, brakal, dan bukan ibu ,bapak, atau nenek dan seterusnya dari yang di tuduh.

2. Orang yang di tuduh adalah orang isalm, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara(orang baik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar